Widget HTML #1

MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Penyiaran Oleh RCTI Dan iNews


Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang disiarkan live striming pada Kamis, 14 Januari 2021.

Yang menjadi objek uji materi yaitu Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Penyiaran

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara. kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, masyarakat tetap bisa memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial dengan bebas.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menegaskan bahwa internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran. Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa frasa "media lainnya" yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Penyiaran bukanlah internet.

Pertimbangan lainnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yaitu ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran berbasis intrnet tersebut tudak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran.

Arief juga menuturkan bhwa layanan over the top atau OTT berbasis di jaringan internet, tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan menambah rumusan pengertian dengan menambah frasa baru.

Sebaliknya dengan memasukan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet kerumusan pengertian penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan Undang-Undang , justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perlu diketahui bahwa RCTI dan iNews memperkarakan Pasal 1 undang-Undang Penyiaran denga nomor registrasi perkara 39/PPU-XVIII/2020

Dalam gugatannya RCTI dan iNews menilai  Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran menyebakan perlakuan berbeda antara penyelenggara peyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, misalnya You Tube dan Netflix. sebab pasal tersebut hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional, tidak mengatur penyelenggara penyiaran  di internet.

RCTI dan iNews merasa dirugikan karena adanya diskriminasi, antaralain untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran mereka harus berbadan hukum Indonesia hingga mendapat izin siar, sedangkan penyelenggara siaran di internet tidak harus memiliki syarat tersebut.