Bahayakah Mengkonsumsi Telur Infentril
Dalam industri perunggasan dikenal dengan 2 jenis telur , yang pertama adalah jenis telur tertunas. jenis telur yang tertunas merupakan telur yang dibuahi oleh pejantan, telut tertunas ini akan diproses untuk dijadikan sebagai DOC ( day old chick ) atau disebut juga dengan bibit .
Untuk mendapatkan DOC dalam industri perunggasan memerlukan pemilihan ayam sebagai bibit secara khusus, kemudian dikawinkan secara khusus pula, dalam prosesnya untuk menjadi DOC telur tertunas ini perlu dierami terlebih dahulu, tidak secara alami oleh induk akan tetapi menggunakan mesin pengeraman yang mampu menghasilkan banyak DOC hingga ribuan dalam sekali proses.
Dalam proses pengeraman telur membutuhkan waktu sekitar 18 hari sampai 21 hari hingga telur menetas, meskipun tidak seluruhnya telur yang diproses akan berhasil menjadi anak ayam, telur yang tidak berhasil menjadi ayam inilah yang disebut sebagai telur infentril.
Yang kedua, jenis telur dalam industri perunggasan adalah telur konsumsi, telur konsumsi merupakan telur yang tidak dibuahi oleh pejantan, telur yang diperjualbelikan serta diperuntukan untuk konsumsi. kalaupun ditetaskan telur konsumsi bertahun - tahun juga tidak akan menetas palingan jadi telur busuk.
Bahayakah Mengkonsumsi Telur Infentril ...?
Belum terdapat fakta yang spesifik dari bahaya mengkonsumsi telur infentril ini, hanya saja jika kita makan telur yang dalam keadaan mau membusuk ataupun telah busuk pasti ada resiko telur terkontaminasi bakteri.
Telur infentril disebut juga sebagai telur HE ( hatched egg ) yang seharusnya tidak bisa dijual sebagai telur konsumsi, telur jenis ini seharusnya dimusnahkan sebab sangat rentan menjadi tempat berkembangnya jamur serta bakteri sehingga telur cepat membusuk, dalam suhu ruangan telur infentril diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar satu mingguan saja setelah itu membusuk.
Selain itu dalam industri penetasan telur - telur infentril disemprot dengan zat kimia, meskipun yang disemprot hanya cangkang saja akan tetapi ketika memecahkan kulit telornya mungkin ada sebagian kecil cangkang tersebut masuk dan mencemari telur tersebut.
Pemerintah telah melarang para pelaku usaha untuk menjual serta mengedarkan telur infentril. Larangan tersebut diatur melalui Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan bahwa, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infentril sebagai telur konsumsi.
Perbedaan Telur Infentril dan Telur Konsumsi
Telur infentril jika dibuka bagian dalam telur umumnya terdapat titik merah
Kulit telur infentril pada umumnya berwarna agak pucar dibandingkan dengan telur konsumsi yang berwarna becoklatan
Saat disatukan biasanya telur infentril terlihat tidak homogen, sementara telur konsumsi yang berwarna lebih seragam
Dari segi harga telor infentril jauh lebih murah dibanding dengan telur konsumsi
